PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 116
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
Izin operasional Rumah Sakit kelas C, kelas D dan kelas D pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
