PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 117
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Rekomendasi izin Rumah Sakit kelas B, kelas C, kelas D, dan kelas D pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang kembali. (2) Rekomendasi penetapan kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang kembali.
