PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 115
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Izin mendirikan Rumah Sakit kelas C, kelas D, dan kelas D pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, berlaku selama 2 (dua) tahun. (2) Jika dalam masa berlaku izin mendirikan Rumah Sakit kelas C, kelas D, dan kelas D pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian Rumah Sakit masih belum selesai, izin dapat diperpanjang dengan masa berlaku 1 (satu) tahun. (3) Jika dalam masa berlaku perpanjangan izin mendirikan Rumah Sakit kelas C, kelas D, dan kelas D pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendirian Rumah Sakit masih belum selesai, penyelenggara wajib mengajukan izin baru.
