PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 114
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Setiap penyelenggara jasaboga harus memiliki penanggung jawab seorang tenaga sanitarian. (2) Sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga wajib diganti apabila: a. terjadi pergantian pemilik; dan b. pindah lokasi/alamat. (3) Sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga dapat dibatalkan apabila: a. makanan yang dihasilkan tidak memenuhi standar baku mutu persyaratan kualitas makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak terpenuhinya persyaratan laik higiene sanitasi jasaboga sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. terjadi kejadian luar biasa keracunan pangan yang disebabkan oleh keracunan makanan.
