PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 113
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f, wajib dimiliki oleh penyelenggara jasaboga untuk mendapatkan izin usaha kegiatannya mengelola makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan. (2) Sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerangkan bahwa kegiatan usaha jasaboga telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan higiene sanitasi. (3) Sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat usaha jasaboga.
