Pasal 112
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Setiap penyelenggara depot air minum harus memiliki penanggung jawab seorang tenaga sanitarian. (2) Dalam hal penjamahan minuman dilakukan oleh penjamah yang memiliki sertifikat kursus penjamah.
(3) Sertifikat laik higiene sanitasi depot air minum wajib diganti apabila: a. terjadi pergantian pemilik; dan b. pindah lokasi/alamat. (4) Sertifikat laik higiene sanitasi depot air minum dapat dibatalkan apabila: a. air minum yang dihasilkan tidak memenuhi standar baku mutu persyaratan kualitas air minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak terpenuhinya persyaratan higiene sanitasi dalam pengelolaan air minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. terjadi kejadian luar biasa keracunan pangan.
