PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 111
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Sertifikat laik higiene sanitasi depot air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e, wajib dimiliki oleh penyelenggara depot air minum untuk mendapatkan izin usaha kegiatannya mengolah air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen. (2) Sertifikat laik higiene sanitasi depot air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerangkan bahwa depot air minum telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan higiene sanitasi. (3) Sertifikat laik higiene sanitasi depot air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat usaha depot air minum.
