PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 110
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Sertifikat laik sehat kolam renang dan pemandian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan mengajukan izin usaha kolam renang dan pemandian umum. (2) Setiap kolam renang dan pemandian umum harus memiliki penanggung jawab seorang tenaga sanitarian.
