PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 109
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Sertifikat laik higiene sanitasi rumah makan dan restoran diberikan dengan memperhatikan: a. lokasi dan bangunan; b. fasilitas sanitasi; c. dapur, ruang makan dan gudang makanan; d. bahan makanan dan makanan jadi;
e. pengolahan makanan; f. penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi; g. penyajian makanan jadi; dan h. peralatan yang digunakan. (2) Setiap rumah makan dan restoran harus memiliki penanggung jawab seorang tenaga sanitarian. (3) Dalam hal penjamahan makanan dilakukan oleh penjamah yang memiliki sertifikat kursus penjamah.
