PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 108
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Sertifikat laik higiene sanitasi rumah makan dan restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, wajib dimiliki oleh penyelenggara rumah makan dan restoran untuk mendapatkan izin usahanya. (2) Sertifikat laik higiene sanitasi rumah makan dan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerangkan bahwa kegiatan usaha jasaboga telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan higiene sanitasi. (3) Sertifikat laik higiene sanitasi rumah makan dan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat usaha rumah makan atau restoran.
