PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 107
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Sertifikat laik higiene sanitasi hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan mengajukan izin usaha hotel. (2) Setiap hotel yang mengajukan Sertifikat laik higiene sanitasi hotel harus memiliki tenaga sanitarian. (3) Sertifikat laik higiene sanitasi hotel diberikan dengan memperhatikan: a. Kesehatan lingkungan dan bangunan hotel; b. Kesehatan kamar/ruang hotel; dan c. Fasilitas hotel yang meliputi:penyediaan air, pembuangan air limbah, toilet dan kamar mandi, tempat sampah; dan peralatan pencegah masuknya serangga dan tikus.
