PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 106
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Sertifikat produksi pangan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, wajib dimiliki oleh penyelenggara industri rumah tangga dalam memproduksi pangan. (2) Sertifikat produksi pangan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan apabila penyelenggara industri rumah tangga telah memiliki: a. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan; dan b. Hasil Rekomendasi Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
