PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 105
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin kerja analis kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf e, wajib dimiliki oleh analis kesehatan untuk melakukan pekerjaan analisis pada sarana pelayanan kesehatan. (2) Izin analis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
