PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 104
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin kerja teknisi gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf d, wajib dimiliki teknisi gigi dalam melaksanakan keteknisian gigi pada fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Izin kerja teknisi gigi hanya dapat diberikan paling banyak untuk 2 (dua) fasilitas pelayanan kesehatan.
