PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 103
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
Perekam Medis hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak pada 2 (dua) fasilitas pelayanan kesehatan.
