PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 102
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin kerja perekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf c, wajib dimiliki oleh perekam medis dalam melaksanakan pekerjaannya pada fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Izin kerja perekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
