PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 101
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin kerja optometris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b, wajib dimiliki oleh optometris dalam melaksanakan pekerjaannya pada sarana pelayanan kesehatan. (2) Pekerjaan optometris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pelayanan: a. refraksi; b. optisi; dan c. lensa kontak. (3) Izin kerja optometris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
