PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 100
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin kerja refraksionis optisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a, wajib dimiliki oleh refraksionis optisien dalam melaksanakan pekerjaan refraksionis
optisien pada sarana pelayanan kesehatan. (2) Pekerjaan refraksionis optisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pelayanan: a. refraksi; b. optisi; dan c. lensa kontak. (3) Izin kerja refraksionis optisiensebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk paling banyak 2 (dua) sarana pelayanan kesehatan.
