PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 6
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bupati berwenang MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan Pelayanan Kepemudaan di Daerah.
