PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 7
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan Pelayanan Kepemudaan di Daerah sesuai karakteristik dan potensi Daerah masing-masing.
