PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
(1) Bupati mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan MENETAPKAN kebijakan Daerah serta mengkoordinasikan Pelayanan Kepemudaan. (2) Bupati dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan SKPD yang melaksanakan urusan kepemudaan.
