PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 4
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pelaksanaan Pembangunan Kepemudaan dilakukan dalam bentuk Pelayanan Kepemudaan yang meliputi : a. penyadaran pemuda; b. pemberdayaan pemuda; dan c. pengembangan pemuda.
