PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 32
BAB 11 — PENDANAAN
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan dana untuk mendukung Pelayanan Kepemudaan di Daerah. (2) Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan dana dan akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda di Daerah. (3) Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
