PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 33
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Organisasi Kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan Pemberdayaan Pemuda harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 ( dua ) Tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
