PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 31
BAB 11 — PENDANAAN
Pengelolaan dana Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 didasarkan pada prinsip keadilan, efesiensi, transaparansi dan akuntabilitas publik.
