PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 30
BAB 11 — PENDANAAN
(1) Pendanan Pelayanan Kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan dan masyarakat. (2) Sumber pendanaan Pelayanan Pepemudaan diperoleh dari : a. alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. organisasi kepemudaan ; c. sumbangan dari Masyarakat yang tidak mengikat; dan /atau d. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
