PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 25
BAB 8 — PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan Prasarana dan Sarana dalam rangka pelayanan kepemudaan. (2) Organisasi Kepemudaan dan masyarakat dapat berpartisipasi menyediakan Prasarana dan Sarana Pelayanan Kepemudaan. (3) Kerjasama antara Pemerintah Daerah bersama dengan Organisasi Kepemudaan dan masyarakat dalam penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
