PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 26
BAB 8 — PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban mempertahankan keberadaan dan mengoptimalkan penggunaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan. (2) Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan dan masyarakat memelihara setiap Prasarana dan Sarana Kepemudaan. (3) Pengelolaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan yang telah menjadi barang milik Negara atau Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
