PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 24
BAB 7 — KOORDINASI DAN KEMITRAAN KEPEMUDAAN
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberdayaan Pemuda di Daerah, Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat dapat membentuk Forum Koordinasi dan Komunikasi Pemuda ( KKP ) Daerah. (2) Forum KKP sebagaimana dimaksud ayat (1), berfungsi memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah terkait Pemberdayaan Kepemudaan di Daerah.
