PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 23
BAB 7 — KOORDINASI DAN KEMITRAAN KEPEMUDAAN
Pemerintah Daerah dapat menjadi fasilitator dalam kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau Organisasi Kepemudaan dan pihak ketiga.
