PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 22
BAB 7 — KOORDINASI DAN KEMITRAAN KEPEMUDAAN
(1) Pemerintah Daerah dan Organisasi Kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dalam Pelayanan Kepemudaan di bidang sosial, ekonomi dan lingkungan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi manfaat. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan pada tingkat lokal, nasional dan internasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
