PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 19
BAB 6 — PELAYANAN KEPEMUDAAN
Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dilaksanakan melalui : a. pelatihan; b. pemagangan; c. pembimbingan; d. pendampingan;
e. kemitraan; f. promosi; dan/atau g. bantuan akses permodalan.
