PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 18
BAB 6 — PELAYANAN KEPEMUDAAN
Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilaksanakan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan; c. pengkaderan; d. pembimbingan; e. pendampingan; dan/atau f. forum kepemimpinan pemuda.
