PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 17
BAB 6 — PELAYANAN KEPEMUDAAN
Untuk menggali potensi dan jatidiri pemuda diperlukan pengembangan melalui : a. pengembangan kepemimpinan; b. pengembangan kewirausahaan; c. pengembangan kepeloporan.
