Pasal 16
BAB 6 — PELAYANAN KEPEMUDAAN
(1) Pemberdayaan Pemuda diarahkan untuk membangkitkan potensi dan peran aktif Pemuda yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui kegiatan : a. peningkatan iman dan takwa secara bertahap dan terukur;
b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penyelenggaraan pendidikan bela Negara dan ketahanan nasional; d. peneguhan kamandirian ekonomi pemuda; e. peningkatan kualitas jasmani, seni, budaya pemuda; dan /atau f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan. (2) Pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk : a. pendidikan dan latihan pengendalian emosional, penguatan intelektual dan spiritual; b. pemberian beasiswa bagi pemuda berprestasi; c. pembangunan jejaring antar pemuda pada tingkatan lokal, nasional maupun internasional; d. pemantapan Usaha Ekonomi Produktif ( UEP) bagi pemuda ; e. pemilihan wirausahawan muda atau pemuda berprestasi tingkat kabupaten; f. menumbuhkan ajang festival kreatifitas pemuda tingkat kabupaten; g. melakukan lomba seni dan olah raga dikalangan pelajar dan sekaa teruna untuk mencari bibit potensial. (3) Pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh SKPD terkait, Organisasi Kepemudaan atau melibatkan pihak ketiga. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
