Pasal 15
BAB 6 — PELAYANAN KEPEMUDAAN
(1) Pelaksanaan kegiatan Penyadaran Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dilakukan dalam bentuk : a. kajian agama spiritual berserta aplikasinya yang berbudi pekerti dalam kehidupan pribadi, keluarga dan bermasyarakat; b. seminar, diskusi, temu ilmiah kepemudaan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap tatanan kehidupan politik demokrasi yang berlandaskan nilai- nilai demokrasi dan kearifan lokal; c. lokakarya, workshop dan pameran produk kreatif pemuda dalam rangka meningkatkan semangat kewirausahaan di kalangan pemuda; d. jambore dan temu kreatifitas kepemudaan dalam meningkatkan pemahaman sosial budaya dan ekonomi untuk membangun kemandirian pemuda; e. talkshow dan atau debat kepemudaan dalam rangka meningkatkan pemahaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; f. perlombaan-perlomban yang sesuai dengan karakteristik kepemudaan dalam rangka mengembangkan minat, bakat dan kemampuan pemuda; (2) Pelaksanaan kegiatan Penyadaran Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh SKPD terkait, Organisasi Kepemudaan atau melibatkan pihak ketiga. (3) Ketentuan lebih lanjut megenai kegiatan penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
