PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 14
BAB 6 — PELAYANAN KEPEMUDAAN
Penyadaran Pemuda diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan, baik domestik maupun global serta mencegah dan mengurangi resiko yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan melalui kegiatan, meliputi : a. pendidikan agama dan ahlak mulia; b. pendidikan wawasan kebangsaan; c. penumbuhan kesadaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; d. penumbuhan semangat bela Negara; e. pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal; f. pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau g. penyiapan program regenerasi di berbagai bidang.
