PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 13
BAB 5 — PERLINDUNGAN
Dalam upaya memberikan perlindungan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah Daerah beserta masyarakat secara berkesinambungan melaksanakan program kepemudaan melalui jalur pendidikan formal dan non formal.
