PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 20
BAB 6 — PELAYANAN KEPEMUDAAN
Pengembangan Kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilaksanakan melalui : a. latihan dasar penanggulangan bencana; b. latihan kepanduan melalui gerakan pramuka; c. lomba inovasi dan keteladanan pemuda tingkat Kabupaten; d. temu wicara kepemimpinan pemuda tingkat Kabupaten; e. pelatihan penulisan dan lomba karya imiah pemuda tingkat Kabupaten; dan/atau f. gerakan kebersihan dan peduli lingkungan hidup.
