Pasal 7
BAB 5 — PERIZINAN
(1) Setiap orang pribadi dan/atau Badan yang melakukan kegiatan usaha penjualan langsung, pengecer dan TBB minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SITU-MB dari Bupati. (2) Tata cara dan syarat-syarat untuk mendapatkan SITU-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dengan membuat atau mengisi formulir permohonan SITU-MB dan menyampaikan kepada Bupati melalui instansi teknis yang membidangi perdagangan atau instansi teknis lain yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : a. TBB :
surat penunjukkan dari IT-MB sebagai TBB;
surat izin TBB dari Menteri Keuangan; dan
surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga sebelah menyebelah. b. Hotel Berbintang 3, 4, 5, restoran, bar termasuk pub dan klab malam :
surat penunjukkan dari produsen atau IT-MB atau distributor atau sub distributor atau kombinasi keempatnya sebagai penjual langsung;
SIUP dan/atau Surat Izin Usaha Tetap Hotel khusus Hotel berbintang 3, 4, 5 atau Surat Izin Usaha Restoran atau Surat Izin Usaha Bar, Pub dan Klab Malam dari pejabat yang berwenang;
rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun kedepan; dan
surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga sebelah menyebelah. c. Hotel berbintang 1, 2, hotel melati, pondok wisata / villa, supermarket, hypermarket, swalayan, toserba dan minimarket :
surat penunjukkan dari produsen atau IT-MB atau distributor atau sub distributor atau kombinasi keempatnya sebagai penjual langsung minuman beralkohol, pengecer minuman beralkohol tempat lainnya, dan penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya;
surat izin usaha hotel berbintang atau hotel melati, atau surat izin usaha pondok wisata / villa, atau surat izin usaha supermarket, hypermarket, swalayan, toserba dan minimarket;
rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun kedepan;
surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga sebelah menyebelah. d. Apotek, toko obat berizin, toko penjual jamu dan sejenisnya :
surat penunjukkan dari produsen atau IT-MB atau distributor atau sub distributor atau kombinasi keempatnya sebagai pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya;
surat izin usaha apotek atau surat izin usaha toko obat berizin atau surat izin usaha toko penjual jamu dan sejenisnya; dan
rencana penjualan jenis-jenis minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol paling banyak 15 % (lima belas perseratus).
