PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 8
BAB 5 — PERIZINAN
(1) SITU-MB mempunyai masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan SITU-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya berakhir. (3) Tata cara dan syarat-syarat untuk memperpanjang SITU-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dengan membuat atau mengisi formulir permohonan perpanjangan SITU-MB dan menyampaikan kepada Bupati melalui instansi teknis yang membidangi perdagangan atau instansi teknis yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : a. SIUP-MB asli; b. SITU-MB asli.
