Pasal 6
BAB 4 — TEMPAT PENJUALAN LANGSUNG DAN PENGECER
(1) Tempat tertentu penjualan langsung dan/atau penjualan secara eceran minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yaitu : a. Hotel berbintang 3, 4 dan 5; b. Restoran; dan c. Bar termasuk Pub dan Klab Malam. (2) Selain tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tempat tertentu lainnya bagi penjual langsung dan/atau pengeser minuman beralkohol yaitu : a. Hotel berbintang 1 dan 2; b. Hotel melati; c. Pondok wisata / villa; d. Supermarket dan hypermarket; dan e. Swalayan, toserba dan minimarket. (3) Penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C yang dijual di Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diminum di kamar hotel dengan ketentuan per kemasan berisi paling banyak 187 ml (seratus delapan puluh tujuh mililiter). (4) Minuman Beralkohol golongan A dapat pula dijual secara eceran pada tempat selain tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu : a. toko/warung serba ada; dan b. warung makan (5) Minuman Beralkohol untuk tujuan kesehatan yaitu minuman beralkohol golongan B dalam kemasan yang mengandung rempah-
rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol paling banyak 15 % (lima belas perseratus) dapat pula dijual pda tempat selain tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu : a. apotek dan toko obat berizin; dan b. toko/warung penjual jamu dan sejenisnya.
