PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 28
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
