Pasal 27
BAB 10 — KETENTUAN PENYIDIKAN
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah ini. (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk: a. menerima laporan atau pengaduan berkenaan tindak pidana di bidang penjualan minuman beralkohol; b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau pengaduan berkenaan tindak pidana di bidang penjualan minuman beralkohol; c. melakukan pemanggilan terhadap perseorangan atau badan usaha untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang penjualan minuman beralkohol; d. melakukan pemeriksaan terhadap perseorangan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penjualan minuman beralkohol; e. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada di tempat terjadinya tindak pidana di bidang penjualan minuman beralkohol; f. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang penjualan minuman beralkohol; g. meminta keterangan atau bahan bukti dari perseorangan atau badan usaha sehubungan dengan tindak pidana di bidang penjualan minuman beralkohol; h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan; i. membuat dan menandatangani berita acara; dan j. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang penjualan minuman beralkohol. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara
Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
