Pasal 26
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Apabila penjual langsung dan pengecer tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak peringatan pertama diterima dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB. (2) Penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol yang telah dicabut SIUP-MB tidak dapat melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan. (3) Penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol yang dicabut SIUP-MBnya dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Bupati melalui pejabat instansi teknis yang membidangi perdagangan atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pencabutan SIUP-MB.
(4) Penyampaian pencabutan SIUP-MB melalui jasa pos, tanggal pengiriman merupakan tanggal diterima oleh penjual langsung dan pengecer yang bersangkutan. (5) Bupati melalui pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya keberatan telah memberikan jawaban dapat menerima atau menolak keberatan secara tertulis disertai alasan-alasan. (6) Apabila keberatan dapat diterima, SIUP-MB yang telah dicabut dapat diterbitkan kembali.
