Pasal 25
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP-MB. (2) Pemberhentian sementara SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati / pejabat yang ditunjuk dengan cara memberikan peringatan tertulis secara berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali selama 1 (satu) bulan. (3) Selama SIUP-MB diberhentikan sementara, penjual langsung dan pengecer yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol. (4) SIUP-MB yang telah diberhentikan sementara dapat diberlakukan kembali apabila penjual langsung dan pengecer yang bersangkutan telah mengindahkan dan memenuhi seluruh permintaan dalam peringatan tertulis.
