Pasal 24
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan minuman beralkohol kepada Bupati dalam hal ini Kepala instansi teknis yang membidangi perindustrian dan perdagangan dengan tembusan kepada Gubernur.
(2) Penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya wajib melaporkan realisasi penjualan minuman beralkohol golongan B kepada Bupati dalam hal ini Kepala instansi teknis yang membidangi perindustrian dan perdagangan dengan tembusan kepada Gubernur. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan setiap triwulan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tata cara pengisian dan penyampaian laporan diatur dengan Peraturan Bupati.
