Pasal 23
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bupati dapat membentuk Tim Terpadu. (2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya terdiri dari unsur : a. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan; b. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perindustrian; c. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang kesehatan; d. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pariwisata; e. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang keamanan dan ketertiban; dan f. Balai Pengawasan Obat dan Makanan. (3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan aparat Kepolisian Negara serta dinas terkait lainnya sebagai unsur pendukung. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja dan tanggung jawab Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati. (5) Kegiatan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
