PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 29
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem. Ditetapkan di Amlapura pada tanggal 20 Desember 2012 BUPATI KARANGASEM, I WAYAN GEREDEG Diundangkan di Amlapura pada tanggal 20 Desember 2012 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGASEM, I WAYAN ARTHA DIPA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2012 NOMOR 21. Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM Kepala Bagian Hukum dan HAM I Ketut Suwarna
