PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 19
BAB 7 — KEGIATAN YANG DILARANG
Setiap orang atau perusahaan dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dan/atau menjual langsung untuk diminum di tempat, di lokasi sebagai berikut : a. gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan; dan b. tempat yeng berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, pelayanan kesehatan, dan pemukiman.
